Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 diketahui sekira Pukul 03.00 WIB di Dk. Dongaren RT 004 RW 001 Ds. Kedungrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora telah terjadi Kebakaran di rumah milik Sdr. DAMAN Bin SIMIN, Blora/02 Agustus 1990, Islam, Swasta, alamat Dk. Dongaren RT 004 RW 001 Ds. Kedungrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora.
Kejadian bermula ketika Saksi 1 (Ibu korban) yang sedang tidur dirumahnya sendiri dan terbangun melihat lampu rumah dalam keadaan mati, kemudian saksi 1 mengecek sakelar (MCB) listrik yang berada di teras depan rumahnya, lalu berupaya menyalakan listrik melalui sakelar tersebut namun lampu tidak bisa menyala, ( saklar MCB dihidupkan tidak bisa ) Kemudian Saksi 1 mengecek lampu rumah anaknya yang berada di belakang rumahnya yang jaraknya kurang lebih sekitar 50 meter karena lampu rumah anaknya tersebut jaringan listriknya jadi satu dengan rumah saksi 1, kemudian saksi 1 menuju ke rumah anaknya dan setelah saksi 1 sampai dibelakang rumah dan mendapati rumah anaknya tersebut sudah dalam keadaan terbakar besar sekali lalu saksi 1 membangunkan saksi 2 ( suaminya) untuk memberitahukan kebakaran tersebut setelah saksi 2 bangun dan langsung berteriak minta tolong lalu saksi 2 yang dibantu warga sekitar berusaha memadamkan api dan api berhasil dipadamkan sekira pukul 05.00 wib namun rumah beserta isinya dalam keadaan terbakar dan rata dengan tanah.
Bahwa pada saat kejadian rumah dalam keadaan kosong dan ditinggal pemiliknya Sdr. DAMAN bekerja berjualan angkringan didepan Puskesman Jetis Blora.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah
