Kabupaten Blora - Polda Jateng | Unit Reskrim Polsek Cepu Resor Blora mengamankan 2 orang pemuda asal Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kejadian bermula pada hari Sabtu 8 Juni 2024, pukul 01.00 WIB, dini hari di pertigaan kampung ciberum, Balun, Sambongrejo Kelurahan Balun, Cepu.
Brigadir Polisi Priyadi, Polsek Cepu Polres Blora menerima aduan masyarakat bahwa ada orang membawa sajam berupa Karambit di lokasi, Brigpol Priyadi langsung ke lokasi kejadian.
Kapolsek Cepu AKP Agus Priyo Hatmoko, mengatakan personel Polsek Cepu langsung datang ke TKP namun pelaku sudah dibawa warga ke Polsek Cepu.
"Kita sudah mintai keterangan oleh terlapor NPSK dan HLW maksud dan tujuan membawa sajam tersebut, dan dijawab hanya iseng saja." ucap Kapolsek.
Pelaku keduanya berumur NPSK 19 Tahun dan HLW 17 Tahun.
"Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tindak mengulangi lagi, berikan pembinaan dan juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahnnya lagi." ucap AKP Agus Priyo.
